Janggalnya Pembiayaan Mahasiswa: Pinjaman Berbunga Tak Selaras dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi

Fenomena pembiayaan mahasiswa melalui skema pinjaman berbunga yang disalurkan oleh perusahaan fintech kini menjadi sorotan utama. Praktik ini dinilai janggal karena tidak selaras dengan semangat dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil langkah serius, memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini, demi melindungi hak-hak pelajar dan integritas sistem pendidikan nasional.

KPPU telah memanggil empat perusahaan pembiayaan online yang aktif dalam skema pembiayaan mahasiswa ini. Keempat entitas tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total dana pinjaman yang telah disalurkan kepada mahasiswa mencapai Rp 450 miliar, dengan Danacita menjadi penyalur terbesar, menyumbang 83,6 persen dari total tersebut. KPPU menyoroti adanya bunga atau biaya bulanan yang serupa bunga, serta tenor pinjaman yang menyerupai kredit konvensional, yang dianggap bertentangan dengan amanat undang-undang pendidikan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara eksplisit mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memastikan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Salah satu bentuk dukungan yang diatur adalah penyediaan pinjaman dana tanpa bunga, yang pelunasannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan memiliki penghasilan yang memadai. Kehadiran bunga atau biaya tambahan dalam skema pembiayaan mahasiswa oleh fintech ini jelas menyimpang dari prinsip tersebut.

Pada pertemuan klarifikasi yang diselenggarakan oleh KPPU pada hari Rabu, 23 April 2025, perwakilan dari perusahaan-perusahaan tersebut hadir untuk memberikan penjelasan. Ketua Tim Investigator KPPU untuk Kasus Pendidikan, Ibu Maya Sari, menegaskan bahwa KPPU akan terus mendalami potensi praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan mahasiswa. Selain itu, KPPU juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) guna membahas lebih lanjut implikasi dari skema pembiayaan mahasiswa ini terhadap kebijakan pendidikan nasional. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk memastikan bahwa pembiayaan pendidikan tetap berpihak pada kesejahteraan mahasiswa dan sejalan dengan semangat undang-undang yang berlaku.